Jakarta [SPFM], Keberhasilan PT Duta Graha Indah menjadi pemenang pelaksana proyek pembangunan wisma atlet ternyata tidak hanya menguntungkan Seskemenpora Wafid Muharram dan anggota DPR M Nazaruddin. Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin hingga panitia proyek wisma atlet juga turut mendapat jatah. Hal itu berdasarkan berkas dakwaan Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris yang dibacakan jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan hari ini, Rabu (13/7).
Dalam dakwaan terungkap, pada Januari 2011 Idris menggelar pertemuan dengan Mindo Rosalina Manulang untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa bagi PT DGI sehingga mendapatkan proyek. Setelah kesepakatan tersebut, pembagian uang pun dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda. [miol/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi