Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap (gratifikasi) di lingkungan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).
“Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka SB, selaku ketua Komisi VII,” ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Johan, Sutan Bhatoegana, menerima suap saat pembahasan anggaran APBNP 2013. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan keSutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni USD 300 ribu.
Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel. Kemudian oleh Rudi diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200.000 dan sisanya disimpan di safe deposit box.
Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang. Vonis ini segera berkekuatan hukum tetap lantaran Rudi dan jaksa tidak mengajukan banding.