SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menyusul pembacaan dakwaan terhadap Simon Tandjaya selaku terdakwa kasus suap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini, Jumat (15/11/2013).

Pemeriksaan dilakukan, karena Widodo disebut sebagai pihak yang memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubinadini, melalui Simon Tandjaya. ”Diperiksa untuk tersangka RR,” ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaan Simon menyebutkan Widodo merupakan orang yang memberikan uang senilai US$900.000 dan Sin$200.000 untuk  memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Sebelumnya, KPK belum memeriksa Widodo dengan alasan yang bersangkutan berkewarganegaraan Singapura sehingga agak sulit memeriksanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya