SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri ESDM, Jero Wacik, terkait dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 2012 – 2013.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Rudi Rubiandini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK pada Jumat (22/11/2013) telah mencegah ajudan Wacik, I Gusti Putu Ade, bepergian keluar negeri selama enam bulan karena tersangkut kasus yang sama. KPK menetapkan Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini setelah ditangkap tangan pada 13 Agustus 2013 malam di rumahnya di Jakarta.

Saat itu, KPK menyita barang bukti 400.000 dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya, melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK.

Pasca penangkapan Rudi, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM juga diperiksa KPK. Di sana, penyidik KPK menyita uang 200.000 dolar Amerika Serikat. Selanjutnya di rumah Rubiandini, Jl. Brawijaya, Jakarta Selatan, disita uang senilai 127.000 dolar Singapura, uang 90.000 dolar Amerika Serikat, dan sepeda motor klasik BMW.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, juga telah dua kali diperiksa KPK dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya