SOLOPOS.COM - Dirut Pertamina Karen Agustiawan (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Utama PT Pertamina hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus suap kegiatan SKK Migas 2012-2013.

Karena tiba di KPK sekitar pukul 13.40 WIB siang tadi. Namun, nama Karen Agustiawan sendiri tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan saksi KPK hari ini, Jumat (8/11/2013).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Dia mengatakan kedatangannya kali ini untuk menyerahkan dokumen, sebagai data tambahan untuk keperluan penyidikan kasus tersebut. “Saya datang bawa data tambahan,” ujar Karen singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Dalam pemeriksaan kemarin, Kamis (7/11/2013), Karen diperiksa penyidik KPK sekitar sepuluh jam. Dirinya mengaku telah memberikan semua keterangan terkait tersangka eks kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Namun, dia enggan memerinci penjelasan apa yang disampaikan dan pertanyaan seputar apa yang diajukan oleh penyidik KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya