SOLOPOS.COM - SIDANG PERDANA. Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri (tengah) yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap dua anggota DPRD terkait dengan pengesahan RAPBD 2012, saat mengikuti sidang perdana perkara tersebut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SIDANG PERDANA -- Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap dua anggota DPRD terkait dengan pengesahan RAPBD 2012, saat mengikuti sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang belum lama ini. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Ada upaya sistimatis dari para kepala dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Semarang melindungi Walikota Semarang, Soemarmo HS dalam kasus suap anggota DPRD. Dugaan ini diungkapkan Denny Septivian, pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri, terdakwa penyuapan anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2012.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Denny, para kepala SKPD Pemkot Semarang saat diperiksa sebagai saksi di pengadilan melakukan pengingkaran BAP. “Pengingkaran berita acara pemeriksaan (BAP) ini dilakukan secara sistematis, terutama yang berkaitan dengan suap pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2012,” katanya di Semarang, Jumat (24/2/2012). Padahal kasus suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang itu bermula dari pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

Untuk memperlancar pembahasan rancangan KUA dan PPAS itu, Walikota Soemarmo disebut melakukan pertemuan dengan anggota Dewan, Agung Purno Sardjono. Dalam pertemuan itu Agung meminta disediakan uang senilai Rp10 miliar. Menindaklanjuti permintaan anggota Dewan, Soemarmo pada tanggal 31 Oktober 2011 melakukan rapat di kantornya dengan para kepala dinas SKPD, serta memerintahkan Sekda Akhmat Zaenuri menyediakan dana. “Terkesan para kepala dinas SKPD melindungi peran Soemarmo dalam kasus suap,” tandas Denny.

Dengan adanya pengingkaran para saksi itu, dia menyatakan, akan berupaya mencari fakta lain di persidangan, misalnya BAP pemeriksaan dan bukti dokumen yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Klien kami tak mungkin melakukan sendirian dalam kasus ini,” pungkas dia.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro, menyatakan keterangan para saksi dari eksekutif di persidangan berbeda dengan keterangan dalam (BAP). ”Banyak sekali poin-poin BAP diingkari saksi, seperti ada perasaan takut dari para saksi dari eksekutif,” kata dia. Selaku JPU, lanjut dia, pihaknya tak bisa melakukan pemaksaan terhadap para saksi yang menjawab tak tahu atau lupa, karena merupakan hak dari saksi.

Meski begitu, Pulung menilai keterangan saksi masih dalam koridor karena membuktikan perbuatan terdakwa, Ahmad Zaenuri dalam melakaukan penyuapan kepada anggota Dewan. ”Kecuali bila keterangan para saksi sudah menyimpang jauh dari BAP, kami akan meminta keterangan penyidik KPK,” ujar dia.

Berdasarkan data, sampai saat ini sebanyak tujuh kepala dinas SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diperiksa sebagai saksi, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Yudi Mardiana, Kepala Dinas Bina Marga, Nugroho Joko Purwanto, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineal (PSDA dan ESDM), Agus Riyanta.

Diperiksa pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Semarang, I Made Agung, Kepala Inspektorat, Cahyo Bintarum, Kepala Dinas Kesehatan, Niken Widya Hastuti, Kepala Dinas Pendidikan, Bunyamin, dan Kepala Dinas Tata Kota, Eko Cahyono. Dalam keterangannya para saksi kebanyakan menjawab tak tahu atau lupa saat ditanya JPU, namun setelah JPU membacakan BAP mereka saat diperiksa penyidik KPK, baru mengakui.

JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya