SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Penasihat hukum Kepala Desa (Kades) Saradan Anis Tri Waluyo, tersangka kasus dugaan suap seleksi perangkat desa (perdes) Sragen menyebut perkara yang menjerat kliennya itu tidak layak disidangkan karena berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan cacat hukum.

Selama diperiksa penyidik Polres Sragen, kata Teguh, kliennya tidak pernah didampingi kuasa hukum. Tahu-tahu penyidik mengeluarkan BAP yang sudah ditandatangani penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang namanya penasihat hukum itu ya harus kenal dengan yang dibela. Tapi, penasihat hukum yang menandatangani BAP ini tidak pernah berkoordinasi dengan Pak Anis maupun keluarganya. Peran penasihat hukum sebagai apa kan jelas di penyidikan. Kalau saja Pak Anis didampingi penasihat hukum saat diperiksa, mungkin lain ceritanya,” ucap Teguh Supriyanto kepada Solopos.com, Jumat (15/3/2019).

Lantaran tidak ada pendampingan dari penasihat hukum, Teguh menganggap BAP yang dibuat penyidik cacat hukum sehingga tidak bisa dijadikan bahan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menyusun materi dakwaan.

“Kalau BAP sudah cacat hukum, materi dakwaan juga demikian. Jadi, pengadilan seharusnya tidak menerima pelimpahan perkara ini. Persoalan ini sudah masuk dalam materi eksepsi yang kami sampaikan di pengadilan. Jaksa juga sudah memberikan jawaban atas eksepsi ini. Tapi, sidang putusan sela baru diselenggarakan Selasa [19/3/2019] depan,” ucap Teguh.

Teguh juga mengklaim kliennya tidak bisa dijerat dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi kliennya tersebut sudah selesai sebelum kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Dalam hal ini, uang senilai Rp80 juta sudah dikembalikan kepada pemiliknya. “Klien saya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Walau ada dua alat bukti yang menjadi syarat, hal itu tidak serta merta dipakai karena masalah ini sudah selesai. Masalah itu tidak berakibat apa-apa. Yang dirugikan siapa juga tidak ada. Sekarang perdesnya sudah dilantik. Orang-orang yang dilantik itu dipilih sesuai dengan mekanisme yang benar. Jadi, tidak ada rekayasa di sini,” tegas Teguh.

Ditemui terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan yang dijadikan acuan dalam penyusunan materi dakwaan adalah BAP yang sudah ditandatangani penasihat hukum terdakwa. Dia menilai adanya tanda tangan dari penasihat hukum dan terdakwa menandakan BAP tersebut sah.

“Pada intinya kami menolak eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. Kami meminta majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan,” ucap Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya