Solopos.com, SRAGEN -- Jajaran Satreskrim Polres Sragen akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, terkait kasus suap seleksi perdes.
Pasangan suami istri tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) di Trobayan Kalijambe Sragen pada 2018.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan penahanan kedua tersangka kasus dugaan suap dilakukan penyidik pada Sabtu (22/8/2020).
Dikenal Ramah dan Baik, Warga Kaget Henry Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Sukoharjo
Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
“Benar [keduanya telah ditahan]. Sebentar lagi mau dilimpahkan [tahap II] ke Kejari Sragen,” jelas AKP Suharno kepada Solopos.com, Senin (24/8/2020).
Penyidik Satreskrim Polres Sragen telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap seleksi penerimaan perdes di Desa Trobayan pada 2018 ke Kejari Sragen sejak awal 2020 lalu.
Polres Sukoharjo Kirim BB Pembunuhan Keluarga Suranto ke Labfor
Suparmi dan Suyadi akhirnya ditahan setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 lalu. Meski berstatus suami istri, keduanya ditahan di sel terpisah di Mapolres Sragen.
“Ya [terpisah]. Tidak ada tahanan beda jenis dalam satu sel,” ujar AKP Suharno.
Menerima Suap Total Senilai Rp665 Juta
Surat penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka tertanggal 25 November 2019. Suparmi dan Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta.
Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes Trobayan pada 2018. Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.
Tak Pakai Masker dengan Benar, Belasan Anggota Polres Sukoharjo Dihukum Push Up
Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan. Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes Trobayan.
Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.