SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Saradan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Anis Tri Waluyo, segera disidangkan terkait kasus dugaan suap seleksi perangkat desa (perdes).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng di Semarang, Rabu (6/2/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Anis melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Sragen.

Akan tetapi, pengajuan tersebut tidak diproses lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kami terima surat permohonan penangguhan itu. Surat itu juga sudah disampaikan kepada Pak Kajari. Tapi, karena berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan, pengajuan itu tidak kami proses. Kalau mau mengajukan penangguhan penahanan, kami persilakan ke pengadilan,” ucap Agung Riyadi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (7/2/2019).

Agung belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan disidangkan. Biasanya, jadwal sidang baru diterima olehnya sepekan setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami harap secepatnya disidang supaya kami bisa fokus menangani perkara lain. Kami tidak ingin ada tunggakan penanganan kasus lagi di tahun depan,” papar Agung.

Anis dijerat UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 9 UU No. 20/2001 juncto UU No. 31/1999 tentang indikasi unsur paksaan dan pemerasan serta indikasi delik pemalsuan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Anis ditahan seusai menjalani pemeriksaan tahap kedua yang berlangsung selama satu jam di Kejari Sragen, 10 Januari lalu. Beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan praktik suap dalam seleksi perdes tersebut antara lain satu unit laptop, surat lamaran perdes, satu unit flashdisk, dan beberap bukti lain.

Anis sebetulnya sudah mengembalikan uang senilai Rp80 juta kepada pelamar perdes. Namun, hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini akan menjadi catatan khusus yang bisa meringankan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya