SOLOPOS.COM - Saipul Jamil (Detik.com)

Kasus suap PN Jakut menyeret nama Saipul Jamil yang tengah terjerat kasus pelecehan.

Solopos.com, JAKARTA – Saipul Jamil kembali menjalani proses persidangan terkait kasus penyuapan terhadap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Kali ini, pria yang akrab disapa Bang Ipul dihadirkan sebagai saksi dalam agenda pra-peradilan pihak Rohadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fakta ini didapat lewat pernyataan kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun. Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tonin menyebutkan bahwa Ipul akan ia hadirkan sebagai saksi mahkota untuk jadi alat bukti.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini saya masih nunggu Saipul Jamil. Dia akan saya hadirkan sebagai saksi mahkota,” terangnya (28/7/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Tonin juga menunjukkan surat resmi yang dikeluarkan pihak Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penetapan pria 35 tahun sebagai saksi.

“Memberi ijin kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH untuk menghadirkan Terdakwa Saipul Jamil bin H. TB. M. Kawi sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka pemeriksaan perkara praperadilan Nomor 012/Pid/Pra/2016/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Rohadi, SH.MH pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” demikian kutipan bunyi surat penetapan yang ditunjukkan oleh Tonin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya