SOLOPOS.COM - Emir Moeis (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Izedrik Emir Moeis, dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar USD357.000 sehingga dihukum tiga tahun bui. Menyatakan keberatannya, Emir menyebut transfer itu adalah investasi.

“Itu uang untuk investasi. Ada dokumennya kok. Pabriknya berdiri,” ujar Emir usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Emir, jabatannya sebagai anggota DPR tidak relevan dengan pasal penerimaan suap karena tidak memiliki kewenangan untuk menggiring proyek PLTU Tarahan. “Itu tidak cocok. Saya sudah tidak di komisi energi sejak 2005,” kata Emir.

Emir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) berupa uang sebesar USD357.000 dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Emir dinyatakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya