SOLOPOS.COM - Anggodo Widjojo (JIBI/SOLOPOS/Dtc)

Solopos.com, JAKARTA – Terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Dia telah menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 18 Agustus lalu.

“Sesuai aturan, napi yang telah menjalani masa 2/3 tahanan, kami sebagai lembaga pembinaan wajib mengusulkan pembebasan bersyarat. Anggodo pun sudah membayar dendanya [Rp150 juta], dia juga berkelakuan baik dan telah menjalani semua program di lapas,” ujar Kabid Pembinaan LP Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi, Rabu (17/9/2014).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Menurutnya Anggodo tidak terkena aturan PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebab perkaranya sudah inkrah sebelum November 2012.

“Dia masih pakai PP 28, tidak ada syarat lain yang memberatkan dia hingga dipersulit mendapatkan PB,” kata dia.

Anggodo divonis 10 tahun penjara. Ia mendapatkan remisi 29 bulan 10 hari. “Setelah dikurangi remisi, maka 2/3 masa tahanan Anggodo pada 18 Agustus,” kata Hardi.

Hardi mengeluhkan soal anggapan dari pihak luar soal pengusulan pembebasan bersyarat bagi napi tipikor. “Seolah-olah kami melakukan kesalahan [dengan mengajukan PB). Padahal ini sudah sesuai undang-undang. Aturannya yang bicara begitu. Kalau kita tidak taat, kita yang salah,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya