SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dijadwalkan Selasa hari ini (10/4/2012), menggelar sidang perdana  anggota DPRD Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono, tersangka suap RAPBD Semarang 2012.

Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, mengatakan persidangan terhadap dua tersangka anggota DPRD Kota Semarang digelar secara terpisah, dengan majelis hakim berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Majelis hakim Ifa Sudewi, Marsidin Nawawi, dan Robert Pasaribu menyidangkan tersangka Agung Purno Sardjono,” katanya di Semarang, Senin (9/4/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Sedang untuk tersangka Sumartono disidangkan oleh majelis hakim beranggotakan Ifa Sudewi, Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro. ”Persiapan sudah dilaksanakan, termasuk pengamanan aparat kepolisian, semoga persidangan berjalan lancar,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka Agung dan Sumartono melanggar Pasal 12 huruf juncto  Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Seperti diketahui, dua anggota DPRD Kota Semarang itu ditangkap tangan penyidik KPK pada 24 November 2011 di kompleks kantor Walikota Semarang, Balaikota usai menerima uang suap dari Sekretaris Daerahn (Sekda) Pemkot Semarang, Akhmat Zaenuri senilai Rp40 juta.

Uang itu diduga merupakan bagian dari uang suap senilai Rp4 miliar yang dijanjikan Pemkot Semarang kepada para anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2012.

Dalam kasus suap ini, KPK juga telah menetapkan Sekda Pemkot Semarang, Akhmat Zaenuri dan Walikota Semarang, Soemarmo HS sebagai tersangka.

Kasus Akhmat Zaenuri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, oleh JPU yang terdakwa dituntut dua tahun enam bulan dan denda senilai Rp100 juta. Sedang kasus Soemarmo HS yang sekarang mendekam di LP Cipinang, Jakarta belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya