SOLOPOS.COM - Miranda Goeltom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Miranda Goeltom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Tim penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom akan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai penuntut umum membacakan dakwaan terhadap kliennya. Miranda adalah terdakwa kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan langsung ajukan keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK,” kata salah satu kuasa hukum Miranda, Andi F Simangungsong kepada detikcom, Senin (23/7/2012).

Andi menyebut dakwaan terhadap kliennya memiliki banyak kekeliruan. “Kekeliruan secara formal maupun substansi uraiannya,” ujarnya. Namun, Andi menolak menjelaskan kekeliruan dakwaan yang dimaksud.

“Eksepsi yang kami susun akan to the point, ada sekitar 20 halaman yang kami buat,” kata Andi.

Sidang perdana Miranda akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya