SOLOPOS.COM - Walikota Semarang, Soemarmo HS (dok)

Walikota Semarang, Soemarmo HS (dok)

SEMARANG--Pengacara Walikota Semarang, Soemarmo HS mensinyalir penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan kepentingan politik. “Ada pihak yang mempolitisasi dan mendisain agar Walikota Semarang ditahan,” kata Teguh Samudera, pengacara Soemarmo ketika dihubungi Solopos.com dari Semarang, akhir pekan lalu.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Seperti diberitakan, KPK menahan Walikota Semarang, Soemarmo HS, tersangka kasus suap anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2012, Jumat (30/3/2012) petang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Mengenai pihak mana yang mendesain KPK agar menahan Walikota Semarang, Teguh tak bersedia mengungkapkan. Hanya saja, dia mencontohkan dalam kasus tersangka Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom, sampai sekarang KPK belum melakukan penahanan.

“Perlu dipertanyakan apa terjadi di dalam tubuh KPK. Klien kami baru satu kali diperiksa langsung ditahan, sedang Angelina Sondakh dan Miranda sudah beberapa kali diperiksa tak ditahan,” ujar pengacara asal Jakarta ini.

Dia meminta agar KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dengan membiarkan kasus yang menyebabkan kerugian negera cukup besar, sedang untuk kasus yang kecil bertindak cepat.

Disidang di Jakarta

Sementara Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, mengatakan langkah KPK menahan tersangka Soemarmo supaya tepat.
Sebab, lanjut dia, bila tak ditahan orang nomor satu di Kota Semarang itu bisa mempengaruhi keterangan para saksi yang kebanyakan dari kepala dinas satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemkot Semarang.

“Sudah sepantasnya Soemarmo ditahan, karena keterlibatan dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang dalam pembahasan RAPBD 2012 sangat jelas,” ujarnya di Semarang, Minggu (1/4/2012).

KP2KKN, lanjut dia, juga akan meminta kepada KPK agar persidangan Walikota Semarang nantinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan pertimbangan, bila sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang dikhawatirkan terjadi intervensi dan menimbulkan konflik serta aksi demonstrasi pendukung Soemarmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya