SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus suap Musi Banyuasin ditangani KPK. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat pencekalan untuk Bupati Musi Banyuasin.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, agar Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari tidak bepergian ke luar negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencekalan dilakukan selama KPK melakukan proses penyidikan terhadap empat tersangka yang berhasil di tangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (19/6/2015) lalu.

Empat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Bambang Karyanto yang berasal dari PDI-Perjuangan, Adam Munandar yang berasal dari Partai Gerindra.

Kemudian, dua orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.

“Sudah [dilayangkan] surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama PA [Pahri Azhari], Bupati Muba,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Kendati Pahri Azhari belum ditetapkan sebagai tersangka KPK, namun dugaan kuat suap tersebut mengarah kepada nama Pahri Azhari dalam perkara dugaan tindak pidana suap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015, dengan nilai suap yang diduga lebih dari Rp2,56 miliar.

Karena itu, menurut Priharsa, pencekalan terhadap Pahri diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya