SOLOPOS.COM - FOTO VONIS AKIL MOCHTAR : Akil Mochtar Mendengarkan Pembacaan Vonis Hakim

Solopos.comm JAKARTA–Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dilansir detik.com, tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.

Namun vonis tersebut tidak diambil dalam keputusan bulat. Dua anggota majelis hakim, Sofialdi dan Alexander Marwata mengajukan dissenting opinion.

Dasar pendapat berbeda yang diajukan Sofialdi terkait dengan surat dakwaan jaksa yang menurut dia kabur, terkait dengan posisi sejumlah saksi seperti Susi Tur Andayani. Sofialdi juga sudah mengajukan dissenting pada saat putusan sela.

Sedangkan Alexander mengajukan pendapat berbeda lantaran menilai jaksa KPK tidak berhak menuntut perkara TPPU. Menurut Alexander, dakwaan kelima dan keenam gugur sekaligus.

Akil sebelumnya dituntut dengan tuntutan seumur hidup. Mantan politikus Golkar ini juga diharuskan untuk membayar denda Rp10 miliar.

Akil dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan enam dakwaan sekaligus yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.

Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.

Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur, dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.

Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.

Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif hingga Rp 126 miliar saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.

Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya