SOLOPOS.COM - Wali Kota Palembang, Romi Herton (Antarasumsel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Baru-baru ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Guna menelusuri keterlibatan keduanya, penyidik memanggil pasangan suami istri tersebut untuk diperiksa.

“Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Romi yang mengenakan kemeja putih dan Masyitoh yang memakai baju warna ungu tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya yang akan dijalani. Karena diperiksa sebagai tersangka maka ada kemungkinan penyidik langsung menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2014, penyidik KPK telah menetapkan Romi Herton dan istrinya, Masitoh, sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada MK.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian para saksi di persidangan dengan terdakwa, Akil Mochtar. Keduanya disangka memberikan uang Rp19,8 miliar kepada Akil terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya