SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggulirkan kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Di awal bulan April ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar itu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2014).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Selain Atut, penyidik memanggil Khalil Rakhman alias Kholil terkait kasus suap pilkada di MK. Saksi yang berprofesi sebagai PNS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Ratu Atut.

Pemeriksaan Khalil dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK.

Sebelumnya Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Alkes Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya