SOLOPOS.COM - Dewie Yasin Limpo (wikidpr.org)

Kasus suap mikrohidro Papua menjerat Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dewie Yasin Limpo dan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso, terkait kasus dugaan menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk proyek pembangkit listrik mikro hidro di kabupaten Deiyai Papua.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Dijadwalkan ada pemeriksaan hari ini,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (27/10/2015).

Kedua tersangka itu tidak berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Baik Dewie maupun Rinelda hanya tersenyum dan langsung masuk ke gedung KPK.

Rinelda diduga berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie Yasin Limpo untuk menentukan nilai komitmen fee sebesar 7% dari total proyek. Dia diduga menerima SGD177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua.

KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

Dewie, Bambang dan Rinelda diduga sebagai penerima suap dan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya