SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (JIBI/dok)

Solopos.com, JKARTA–Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku ikhlas divonis 7 tahun penjara meski tidak puas dengan hukuman yan dijatuhkan kepadanya. Rudi masih berkukuh bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Siapa yang puas dengan keputusan pasti tidak ada. Saya pun tidak ada. Tapi keikhlasan itu penting karena hidup saya masih lama,” kata Rudi usai mengikuti sidang vonis kasus SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jaksel, seperti dilansir detikcom, Selasa (29/4/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Rudi tetap berkukuh pada pendiriannya. Rudi menegaskan bahwa ia tidak mengkorupsi uang negara maupun melakukan tindak pencucian uang.

“Sejak hari pertama saya ditangkap, saya sudah katakan saya tidak korupsi, tidak gunakan uang serupiah pun. Saya tidak lakukan apa pun pada tender. Saya terima uang untuk stakehoder. Pencucian uang semua dilakukan oleh Deviardi,” ucap Rudi.

Rudi mengungkapkan analisa yuridois putusan yang disusun majelis hakim hampir sama persis dengan tuntutan dan dakwaan. “Itu copy paste dari BAP Deviardi,” imbuhnya.

Pada putusan untuk Rudi, hakim anggota Matheus Samiaji mengajukan dissenting opinion. Rudi menegaskan bahwa pendapat hakim Matheus yang benar.

“Alhamdullilah ada disenting opinion yang persis seperti yang sebenarnya. Apabila pasal 11 dan pasal 12 a tidak ada, harusnya tidak ada TPPU,” kata Rudi.

Rudi enggan berkomentar banyak tentang sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasusnya. Dalam putusan majelis hakim, nama Sutan Bathoegana disebut menerima US $ 200 Ribu dari Rudi.

“Pihak-pihak lain itu urusan hakim lainnya,” jawabnya.

Majelis hakim menyatakan Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga menerima duit USD 522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

“Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi,” ujar hakim anggota Anwar.

Adapula penerimaan duit lainnya yang berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 200 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi kala itu Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Rudi terbukti melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Ini dilakukan Rudi dengan cara menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.

“Menimbang dari harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer dan dilakukan pembayaran berulang kali bahwa tempusnya bersamaan dengan kedudukan terdakwa selaku Kepala SKK Migas sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa menempatkan, mentransfer, melakukan pembayaran atas kekayaan tersebut patut diduganya hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim anggota Ugo.

Rudi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya