SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad atau Fuad Amin Imron berakhir dengan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Hari ini setelah vonis, JPU [jaksa penuntut umum] KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding karena hari ini juga masa penahanan habis,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (19/10/2015).

KPK mengajukan banding karena vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan ke Fuad Amin dinilai terlalu ringan. Putusan itu memang jauh berbeda dibandingkan dengan tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Selain itu, aset-aset yang dimiliki oleh Fuad Amin Imron juga tidak ikut disita. Padahal majelis hakim sudah mengakui Fuad Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Fuad terbukti menerima uang suap terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya. Selain itu Fuad juga terbukti turut serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Fuad Amin juga terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan lainnya yakni perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya