SOLOPOS.COM - Hamzah Haz (kiri) (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad atau Fuad Amin Imron terus diproses KPK. Hamzah Haz menyarankan Fuad Amin pasrah.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-9, Hamzah Haz, mengunjungi tersangka korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang telah ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya, mau mengunjungi [Fuad Amin],” tutur Hamzah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/4).

Hamzah berpesan kepada Fuad Amin untuk menyerahkan perkara yang tengah menjeratnya kepada Allah SWT dan kepada hukum yang sedang berjalan serta pasrah untuk menerima apa pun keputusan hakim pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.

Ekspedisi Mudik 2024

“Serahkan kepada Allah dan hukum saja,” tukas Hamzah.

Seperti diketahui, Fuad Amin Imron merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap jual-beli gas alam di Bangkalan Jawa Timur pada saat Fuad Amin masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya.

Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio, kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat Bupati Bangkalan pada 2007.

Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

?Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya