SOLOPOS.COM - Angie menjalani sidang kasus suap Kemendiknas di Jakarta, Rabu (19/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Angie menjalani sidang kasus suap Kemendiknas di Jakarta, Rabu (19/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Pengadilan Negara tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh, Rabu (19/9/2012). Persidangan ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pembacaan tanggapannya, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie. Menurut jaksa eksepsi dari penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam materi perkara.

“Sehingga harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan,” ujar Jaksa Agus Salim saat membacakan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Salah satu poin yang disorot oleh jaksa ialah eksepsi dari penasehat hukum mengenai dakwaan yang dianggapnya tidak jelas atau kabur mengenai penerimaan uang dalam kasus ini. Hal tersebut, kata Jaksa, sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

“Terhadap alasan tersebut, kami meminta majelis hakim menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” pungkas Jaksa Agus.

Begitu juga mengenai poin eksepsi penasihat hukum yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan siapa yang berinisiatif dalam pemberian uang. Menurut penasihat, tidak jelas apakah terdakwa yang berinisiatif atau pemberi uang.

“Ini akan lebih lebih lanjut dibuktikan di persidangan,” tandas Jaksa.

Angie sendiri didakwa karena diduga telah mewnerima hadiah yakni suap senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta untuk pengurusan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan pembahasan anggaran Direktorat Pendidikan Tinggi, Kemenetrian Pendidikan Nasional.

Politisi Demokrat itu dijerat dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo.

Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya