SOLOPOS.COM - Logo PKS (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan. Putusan itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama.

Bagaimana tanggapan PKS soal vonis MA ini?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keputusan MA bagian dari proses penegakkan hukum. Harus dihormati,” kata Kepala Humas PKS Mardani Alisera, Selasa (16/9/2014).

Menurut Mardani, pastinya langkah hukum selanjutnya akan dilakukan Luthfi. “Bagi Ustaz Luthfi ada hak PK [peninjauan kembali],” tambah dia.

PKS berharap Luthfi bisa bersabar dalam menjalani proses hukum ini. “Kami doakan yang terbaik untuk beliau,” papar dia.

Putusan MA atas Luthfi itu diambil pada Senin (15/9/2014) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M. Askin, dan M.S. Lumme. Luthfi dinilai terbukti sebagai wakil rakyat menerima fee dalam proyek impor daging sapi. (Baca: MA Tambah Vonis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya