SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bisa memanggil Bunda Putri sebagai saksi dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian, jika dibutuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Aturan pemanggilan berdasarkan permintaan hakim itu, sesuai aturan hukum, bukan hanya terkait pemanggilan Bunda Putri.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sampai kini belum ada permintaan dari hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan. “Jaksa KPK bisa saja menghadirkan Bunda Putri jika itu diminta oleh hakim untuk dimintai keterangannya mendakwa,” kata Johan Budi, Senin (14/10/2013).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurutnya meskipun nama Bunda Putri disebut-sebut dalam persidangan, belum tentu akan dipanggil. Karena pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan persidangan. Nama Bunda Putri disebut-sebut beberapa kali dalam sidang suap impor daging di Kementan. Namanya pertama kali disebut oleh anak Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Ridwan Hakim.

Bahkan, dalam persidangan pekan lalu, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan jika Bunda Putri adalah orang dekat SBY. Namun, hingga kini, identitas aslinya masih belum diketahui dengan jelas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya