SOLOPOS.COM - Mantan anggota DPR Rama Pratama (kiri) meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang perkara suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Senin (30/9/2013), kembali mengungkap fakta baru. Fathanah ternyata menyetorkan uang ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Rama Pratama yang kala itu menjadi anggota Bidang Ekonomi DPP PKS.

Rama yang kondang sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia zaman aksi Reformasi dan belakangan menjadi anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima uang senilai Rp50 juta dari pria yang dikenal sebagai makelar proyek tersebut. Kala itu, Rama Pratama menjabat sebagai anggota Bidang Ekonomi DPP PKS  Rama Pratama,

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun di persidangan Pengadilan Tipikor, Senin, Rama mengaku jika uang yang diberikan Fathanah itu untuk membayar utang kartu kredit yang terpakai untuk kegiatan bisnis atas perintah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurutnya, uang itu untuk membayar kartu kreditnya yang terpakai saat menjamu kunjungan rombongan pengusaha asal Timur Tengah. ”Iya, saya pernah terima uang Rp50 juta,” kata Rama dalam kesaksiannya.

Sebenarnya, katanya, uang yang terpakai lebih dari Rp50 juta, untuk kegiatan selama dua pekan seperti pembayaran hotel, transportasi, dan lainnya dengan kartu kredit. Kemudian ketika dirinya bertanya mengenai penggantian uang itu pada Luthfi Hasan, dikatakan penggantian akan dilakukan oleh Ahmad Fathanah. Dirinya pun langsung menghubungi Fathanah dan menyatakan siap membayarnya.

Menanggapi kesaksian Rama, Fathanah mengakui dirinya pernah memberikan uang Rp50 juta untuk pembayaran kartu kredit Rama, atas petunjuk Luthfi Hasan Ishaaq untuk menjamu pengusaha dari Thailand Selatan. Fathanah sendiri mengaku sudah pernah kenal Rama sebelumnya, untuk urusan bisnis.

Sementara itu, istri Ahmad Fathanah yaitu Septi Sanustika batal memberikan kesaksian, setelah menolak memberikan kesaksian di sidang suaminya Ahmad Fathanah. Penolakan itu disampaikan setelah hakim Ketua Nawawi Pomolango menanyakan kesiapannya untuk memberikan kesaksiannya terkait pencucian uang yang didakwakan kepada suaminya, Ahmad Fathanah.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 168 seorang istri berhak untuk mengundurkan diri tidak dapat didengar karena memiliki hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai. Septi pun menerima penawaran dan langsung menolak memberi kesaksian.

Dalam kasus suap impor daging, Fathanah didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, dia juga melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU_, Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya