SOLOPOS.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta diingatkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk berkata jujur saat bersaksi untuk terdakwa perkara suap kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Hakim Nawawi Pomolango yang memimpin persidangan itu sampai-sampai harus mengingatkan Anis yang memimpin partai Islam itu bahwa jujur adalah bagian dari syariat.

“Di ruangan ini kita bicara jujur. Jujur keharusan orang bermartabat, itu syariat juga,” kata Nawawi saat memeriksa Anis yang dihadirkan sebagai saksi, Kamis (26/9/2013). Peringatan itu disampaikan majelis hakim karena Anis terkesan tidak tegas menjelaskan soal uang Rp8 miliar saat hasil Pilkada Takalar akan diajukan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pilkada itu calon yang diusung PKS kalah. Dalam urusan itulah Anis dan Fathanah berbicara melalui saluran telepon dan tersadap Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Jaksa penuntut umum Muhibuddin dari KPK pun mencecar Anis soal rekaman telepon yang membahas soal uang. Dalam rekaman itu, keduanya berbicara mengenai hasil Pilkada Takalar yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Betul ini materi [rekaman] berkaitan dengan terdakwa. Ini terkait Pilkada Takalar dan PKS kalah di situ. Saya meminta jangan dieksekusi dulu. Saya harus bertemu dengan Fathanah. Tapi tidak jadi ketemu. Kami ingin gugat ke MK,” ujar Anis.

Ekspedisi Mudik 2024

Hakim Nawawi penasaran dengan maksud kata “eksekusi” dan “dorong” yang disampaikan. Dia pun sempat mencecar Anis. “Saudara harus jujur dalam berikan kesaksian pengadilan. Apa betul eksekusi itu uang?” tanyanya.

“Saya pahamnya begitu [uang]. Tapi saya tidak tahu apa maksud terdakwa begitu,” terang Anis.

Hakim Nawawi tak puas dengan jawaban tersebut. Kemudian menanyakan siapa yang menanggung uang itu. Apakah benar yang menanggung uangnya adalah Fathanah? “Itu yang saya pahami. Saya jelaskan ini tapi harus ketemu dulu,” ujar Anis.

Jaksa Muhibuddin menanyakan maksud kata “dorong” yang disebut Fathanah seperti terdengar dari rekaman. “Saya tidak tahu persis. Dia mau eksekusi maksudnya. Saya tidak tahu persis,” jawab Anis.

Saat diberi kesempatan, Fathanah menjelaskan kata “dorong” yang dipertanyakan jaksa dan hakim. Dia bermaksud membicarakan persiapan Pilgub Sulsel dengan mengusahakan kemenangan di Pilkada Takalar.

“Dorong itu artinya mari kita mulai bicara lagi. Karena pilgubnya Ilham [Arief Sirajuddin], harus didorong dengan kemenangan Pilkada Takalar. Kami push,” papar Fathanah.

Saat hal itu ditanyakan silang kepada Anis, ia tak membahas tegas. “Tadi penuntut umum menyampaikan saksi Wali Kota Makassar memberi tahu pertemuan di Makassar dan segala sesuatunya diurus Fathanah. Anda beri jawaban yang jujur, apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?” Nawawi melanjutkan pertanyaannya.

“Iya termasuk,” jawab Anis pendek pada akhirnya. (JIBI/Solopos/Antara/Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya