SOLOPOS.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta akhirnya datang juga memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2013), sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Dalam kesaksiannya itu, Anis mengaku kenal Fathanah sejak 2012, namun tak mengenalnya dengan baik. Ia mengaku hanya mengenal Fathanah sebagai teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Karena itu, dia mengaku juga tidak mengetahui apa pekerjaan Fathanah saat itu, dan apakah dia termasuk kader atau simpatisan PKS atau bukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anis juga hanya memberikan jawaban secara singkat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait terdakwa Fathanah. “Tidak,” jawab Anis singkat ketika ditanya apakah mengetahui pekerjaan Fathanah oleh Jaksa Penuntut Umum Guntur Ferry.

Anis yang memenuhi panggilan pengadilan Tipikor tampak mengenakan kemeja berwarna ungu. Dia juga sempat menyampaikan alasannya tidak hadir dalam panggilan sebelumnya karena jadwal aktivitas terlalu padat dan hampir tidak bisa ditinggalkan. Dia juga mengaku telah mengirimkan surat izin dan menyatakan siap bersaksi setelah tanggal 23 September 2013.

Dalam kasus impor sapi di Kementerian Pertanian, Fathanah didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi. KPK sendiri, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Diantaranya, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman.

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal TPPU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya