SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus suap impor Pertamina ditangani KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Martin Ponto Bidara, menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo untuk kali kedua kalinya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurut hakim, alasan pihaknya gugurkan praperadilan Suroso dikarenakan perkaranya yang telah menjerat Suroso telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Hakim atau pengadilan negeri menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Meskipun perkara pokok sudah dilimpahkan dan majelis hakim sudah membuka persidangan tapi sidang ditunda dan belum dibacakan permohonan itu belum dilakukan pemeriksaan,” tutur Martin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2015).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan pertama Suroso pada 14 April 2015. Dasar pertimbangan penolakan adalah karena materi penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan termasuk ke dalam obyek praperadilan, mengacu pada Pasal 77 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

?Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya