JAKARTA – Mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mengingatkan kader partai bergambar bulan sabit itu lebih cermat dalam memahami peraturan perundang-undangan. Ditemui di Mabes Polri Jakarta, Senin, Yusuf juga menilai perlawanan PKS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan kendaraan yang diduga terkait mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq kurang tepat dan tidak cermat.
“Dari situlah saya ingatkan teman-teman PKS lebih cermat memahami peraturan perundang-undangan,” katanya. Yusuf berpendapat, jika PKS bersikukuh melakukan perlawanan, hal itu sebenarnya justru akan memojokkan partai. Apalagi, jika PKS hanya menggunakan pasal mengenai pencemaran nama baik dalam laporannya nanti ke Mabes Polri. “Karena, yang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu kan pasal karet, ya,” katanya.
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Lebih lanjut, menurut Yusuf yang kini menjadi politisi Partai Hanura itu, apabila KPK melakukan tindakan yang lebih tegas menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka tindakan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh pihak PKS bisa dipidanakan.
“Itu bisa dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Itu lebih definitif,” tegasnya.