SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera tetap melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan upaya penyitaan mobil yang diduga terkait dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS.

“Kalau pengaduan ke Mabes akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB hari ini, jadi hari ini ada 3 show, satu di KPK, kedua di DPP dan tiga di mabes, supaya warga Indonesia belajar bahwa penegakkan hukum harus ditegakkan, tidak ada manusia yang suci dan tidak ada lembaga yang suci,” ucap Anis Matta saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin Anis menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Kita semua bisa benar, bisa juga salah, termasuk KPK, kita semua belajar berdemokrasi dan belajar menerapkan hukum secara baik, kami adukan ke mabes tentang hak-hak kami yang dilanggar selama proses penyitaan yang salah kemarin,” jelas Anis. Namun, ia tetap membolehkan penyidik KPK pada hari ini untuk menyita mobil-mobil yang diduga terkait dengan Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. “Sudah ada komunikasi, hari ini penyitaan mobil akan dilakukan,” tambah Anis.

Penyidik KPK pada Senin (6/5/2013) malam bersama dengan orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Zaky mendatangi gedung DPP PKS untuk menyita sejumlah mobil terkait dengan Luthfi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik penyidik sudah membawa surat perintah penyitaan, penggeledahan dan “printer” serta komputer untuk membuat berita acara penyitaan.

“Tapi surat penyitaan memang tidak diberikan karena yang diberikan adalah berita acara pemeriksaan, tapi ternyata Zaky tidak kembali dan menurut informasi ia melarikan diri karena ada yang melihat seorang mirip Zaky melompat pagar dengan jaket cokelat, meski Zaky mengaku dia kelelahan dan tidur di lantai 5,” ungkap Bambang pada Jumat (10/5/2013).

Satpam yang diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan juga menolak, sehingga dibuat berita acara penolakan penyegelan. Meski penyidik tidak membawa mobil-mobil terkait Luthfi itu, tapi mobil dianggap sudah aman karena telah disegel. Artinya, KPK telah menyegel delapan mobil yang terkait dengan Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B-1230-TJE pada Jumat (3/5/2013), mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B-1330-SZZ dan enam mobil yang disegel adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B-948-FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi.

Berikutnya, Mazda CX9 nomor polisi B-2-MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara, Pajero Sport dan Mitsubishi Grandis.

Simak berita terkait : http://digital.solopos.com/file/13052013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya