SOLOPOS.COM - Mobil di kantor DPP PKS yang disegel KPK karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Mobil di kantor DPP PKS yang disegel KPK karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Mobil di kantor DPP PKS yang disegel KPK karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan penyidik ke Mabes Polri tidak akan mengganggu upaya penyitaan kendaraan yang diduga terkait mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Tidak terganggu dengan laporan itu,” kata Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin dini hari. Pernyataan Johan itu terkait rencana DPP PKS melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri sebagai reaksi dari upaya KPK menyita sejumlah mobil di DPP PKS yang diduga terkait Lutfhi Hasan Ishaaq.

Johan mengatakan belum mengetahui persis rencana penyitaan yang akan dilakukan penyidik KPK, pada Senin. Namun dia memperkirakan penyitaan akan dilakukan siang atau sore hari. “Belum tahu saya persisnya. Memang rencananya besok [Senin (13/5/2013)] siang atau sore,” ujar dia.

Sebelumnya penyidik KPK telah berupaya melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil di DPP PKS pada Senin (6/5/2013), karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lutfhi Hasan Ishaaq. Kala itu penyidik gagal melakukan penyitaan karena mengaku dihalang-halangi petugas keamanan DPP PKS. Penyidik akhirnya hanya menyegel mobil tersebut.

Di sisi lain, pengurus DPP PKS menyatakan berniat melaporkan para penyidik KPK ke Mabes Polri, karena menilai proses penyitaan mobil yang dilakukan penyidik KPK tidak sesuai prosedur, yakni tidak menyertakan surat penyitaan.

Sementara itu terkait rencana penyitaan mobil milik Luthfi Hasan, Ketua Bidang Humas Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera sebelumnya mengatakan bahwa DPP PKS telah berulang-ulang mempersilakan KPK menyita mobil yang menurut lembaga itu akan dijadikan barang bukti.

“Tentunya dengan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan juga pengurus DPP PKS karena kebetulan mobil tersebut ada di sana dan disertai surat penyitaan yang sah,” ujar Mardani Ali melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Dia menyesalkan sikap juru bicara KPK Johan Budi yang melempar keterangan bahwa terjadi penolakan oleh PKS dalam proses penyitaan tersebut. Hal tersebut, menurut dia, dinilai mengaburkan kejadian di lapangan yang menunjukkan oknum petugas KPK tidak membawa surat-surat penyitaan dan tidak mampu menunjukkan mobil mana saja yang akan disita.

Hal itu, menurut Mardani, akan menimbulkan polemik hukum yang lebih panjang bila ternyata mobil yang disita bukanlah mobil tersangka yang dimaksud. PKS meminta KPK untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara lebih komprehensif dengan tatacara yang legal dan santun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya