SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.

“Jadi saya akan menjalani pemeriksaan hari ini, tapi saya tidak mempersiapkan apapun karena saya belum tahu pertanyaan tentang apa, saya sebagai warga negara yang baik akan memberikan keterangan pada KPK untuk menuntaskan kasus ini sesegera mungkin,” kata Anis Matta saat datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anis datang bersama dengan sejumlah fungsionari PKS antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Fahri Hamzah dan anggota komisi XI DPR Andi Rahmat. Anis mengaku bahwa ia memang kenal dengan Ahmad Fathanah. “Saya kenal Fathanah, kenal biasa saja, Fathanah bukan kader, dia itu sahabat presiden PKS, Pak Luthfi,” ungkap mantan pimpinan DPR tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada Selasa (7/5/2013), adik Anis yaitu Saldi Matta diperiksa KPK untuk Fathanah, dan mengatakan bahwa Fathanah pernah berutang Rp50 juta kepada Saldi. Anis mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal itu. “Tidak ada urusannya dengan saya,” tambah Anis singkat saat ditanya mengenai aliran dana Fathanah ke Saldi.

Sedangkan mengenai temuan beberapa lembar salinan sertifikat rumah atas nama istri pertama Anis, Anaway Irianti Mansyur di dalam tas Fathanah saat ia ditangkap KPK di hotel Le Meridien pada akhir Januari 2013, Anis juga tidak menjelaskannya. “Soal tanah adalah yang saya laporkan ke KPK tahun 2009,” ucap Anis singkat.

KPK sebelumnya sudah menyita empat mobil mewah milik Fathanah yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B-1330-SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B-53-FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah dan Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor B-1739. KPK juga menyita mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi B-15-VTA dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp70 juta yang diberikan Fathanah kepada model majalah Vitalia Sesha.

Selain kepada Vitalia Sesha, Fathanah juga diketahui memberikan uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS kepada artis Ayu Azhari, uang tersebut sudah dikembalikan Ayu pada Jumat (3/5/2013). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan “commitment fee” per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya