SOLOPOS.COM - Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera Soeripto (Yayus Yuswowiharto_JIBI_Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Batal hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (19/11/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Soeripto dalam kasus penyidikan kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Suripto kembali dipanggil, Rabu (20/11/2013), karena yang bersangkutan diduga mengetahui perihal kasus suap proyek yang telah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.

Soeripto sendiri, mengaku mengenal dan tahu sosok bunda  Putri, yang belakangan disebut sebagai penentu kegiatan suap tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan sejauh mana mengenal bunda Putri dan mengetahui sepak terjangnya. “Saya tahu, saya pernah dengar,” kata Soeripto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Soeripto juga mengaku kenal dengan suami Bunda Putri yang bernama Hasanuddin Ibrahim. Lelaki itu diketahui sebagai Direktur Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian. Namun, dia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Hasanuddin.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Pemberitaan Dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Soeripto diperiksa untuk tersangka Maria Elizabeth Liman, satu-satunya tersangka yang belum masuk proses persidangan. Dalam kasus suap impor daging itu, KPK juga memanggil Direktur operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, sebagai saksi.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Penyelenggara Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya