SOLOPOS.COM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan 18 tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Tuntutan itu disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/11/2013). Tebal berkas tuntutan terkait kasus dugaan menerima suap senilai Rp1,3 miliar, sekaligus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang dibacakan jaksa KPK itu mencapai 1.095 halaman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Luthfi Hasan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. “Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” kata Jaksa Penuntut Umum Rini Triningsih.

Ekspedisi Mudik 2024

Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai Luthfi Hasan Ishaaq telah berperan aktif melobi pejabat Kementerian Pertanian supaya mau menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Di antaranya, yaitu Luthfi rela melakukan beberapa upaya buat mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono dengan mempertemukan Suswono dengan direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Luthfi juga dianggap menyarankan Maria Elizabeth Liman memberikan data-data kepada Suswono terkait kebutuhan daging impor di Indonesia. Selain itu, dirinya dianggap mencoba memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Maria Elizabeth Liman yang menyebutkan uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Luthfi sebagai perwujudan dan diberikan setelah dipertemukan dengan Suswono.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman.

Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal TPPU tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya