SOLOPOS.COM - Hilmi Aminuddin (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA--Setelah mangkir dari pemanggilan KPK, hari ini akhirnya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus suap kuota impor daging.

Hilmi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Indiguna Utama, Maria Elisabeth Liman yang menjadi satu-satunya tersangka yang belum diproses sidang di pengadilan Tipikor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari ini merupakan pemeriksaan ulang, sekaligus lanjutan dari pemeriksaan yang pernah dijalani Hilmi sebelumnya.

Namun, Hilmi tidak memberikan keterangan seputar pemeriksaannya, Rabu (13/11/2013). Dirinya langsung masuk dalam gedung KPK ketika tiba.

Nama Hilmi sendiri muncul dalam persidangan dan rekaman pembicaraan telepon antara Fathanah dan anak Hilmi,  Ridwan Hakim. Karena itu, KPK tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Hilmi dalam kasus itu.

Bahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, Elda Devianne Deviningrat, pengusaha yang juga diduga ikut terlibat mengatakan jika ada rencana pemberian komitmen fee sebesar Rp17 miliar dari Maria Elisabeth kepada Hilmi.

Namun, dirinya menyatakan tidak tahu pasti apakah komitmen fee itu terkait dengan pengurusan suap impor daging, yang telah menjerat nama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan sebagai salah satu tersangka tersebut.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya