SOLOPOS.COM - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung (kanan). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung (kanan). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG-Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akan memberikan briefing kepada para hakim, terkait penangkapan hakim Kartini Marpaung.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi, mengatakan para hakim ad hoc dan karir diberikan pengarahan supaya kasus serupa tak terjadi. ”Kami akan memberikan pengarahan atau briefing para hakim Tipikor terkait kasus yang menimpa hakim Kartini,” katanya di Semarang, Selasa (21/8/2012).

Menurut ia, dijadwalkan briefing terhadap para hakim Tipikor Semarang itu dilaksanakan pada Kamis (13/8), di Semarang. Dia berharap setelah dilakukan briefing, tidak terjadi lagi hakim Tipikor Semarang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menerima suap.

”Peristiwa ini [penangkapan hakim Kartini Marpaung oleh KPK] dapat dijadikan pelajaran hakim lainnya untuk tak mengulangi,” ujarnya.

Terkait sidang kasus korupsi yang sedang ditangani hakim ad hoc Kartini, menurut Ifa akan dicarikan hakim pengganti. Penggantian anggota majelis hakim hal biasa, sehingga persidangan tetap berjalan, sesuai dengan agenda telah ditetapkan.

”Persidangan kasus korupsi yang ditangani Kartini tetap berjalan, kami akan mencarikan hakim penggantinya,” tandas Ifa.

Ifa yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini menambahkan, PN Semarang masih memiliki banyak hakim karir. Meski nantinya komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tak lagi harus dua hakim ad hoc dan satu hakim karir seperti selama ini.

”Terpenting penting komposisi hakim Tipikor harus ada ad hoc dan karier. Bisa saja hakim ad hoc satu, hakim karie dua orang, tak masalah,” katanya.

Seperti diberitakan, Petugas KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung.  Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK seusai mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-67 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/8).

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi hakim Kartini Marpaung ditangkap terkait penanganan kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni. Selain Kartini, KPK juga menangkap hakim ad hoc Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya