SOLOPOS.COM - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Imas Dianasari saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan seorang petugas panitera pengadilan sebagai tersangka. (hukumonline.com)

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Imas Dianasari saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan seorang petugas panitera pengadilan sebagai tersangka. (hukumonline.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pelaksana tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Industrial Bandung berinisial IW sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (Sprindik) pun telah ditetapkan sejak kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah melakukan penyidikan penerimaan sesuatu terhadap hakim industrial di pengadilan bandung, KPK tetapkan IW sebagai tersangka. Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke 1,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (14/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Johan menambahkan bahwa tersangka IW ialah pengembangan dari kasus suap hakim adhoc Imas Diana Sari di Bandung dimana dalam kasus tersebut ada juga pengusaha menjadi tersangka. Dalam penetapan tersangka ini, Johan mengatakan KPK telah temukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan ada dugaan IW terlibat. “Pengadilan lagi berjalan. Dalam konteks itu KPK temukan 2 alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan ada dugaan IW ini terlibat didalamnya,” pungkas Johan.

Sebagaimana diketahui, sasus suap Hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih dan Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang. Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011. Dalam persidangan hakim adhoc Imas, terkuak nama IW yang diduga terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya