SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Hakim ad hock  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Heru Kisbandono, terdakwa kasus suap dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS A Roni pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/2/2013).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menurut Roni, terdakwa Heru terbukti terlibat suap dengan dengan meminta uang kepada Sri Dartuti (terdakwa kasus sama) untuk menyuap majelis hakim yang menyidangkan terdakwa M Yaeni (ketua DPRD Grobogan nonaktif dalam kasus korupsi APBD Grobogan.

Perbuatan terdakwa, ujar dia, melanggar primair Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menuntut terdakwa Heru Kisbandono dengan hukuman 10 tahun pejara,” kata Roni.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda uang senilai Rp350 juta atau subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hukum JPU menyatakan hal yang memberatkan antara lain, terdakwa sebagai seorang hakim Tipikor malah melakukan perbuatan korupsi.
Terdawa juga berperan aktif melakukan lobi kepada kepada hakim Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung, Pragsono, dan Asmadinata.

Sedang yang meringankan mengakui perbuatan serta mengungkapkan keterlibatan hakim dan Sri Dartutik dalam kasus suap tersebut.

Ketua mejelis hakim Jhon Halasan Butar Butar menunda persidangan pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan dakwaan JPU atau pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

Seusai sidang Heru yang mengenakan batik merah kemudian melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

Saat ditanya wartawan tentang tuntutan JPU, Heru tak bersedia berkomentar dan terus berjalan ke luar ruang sidang menuju ruang istirahat di bagian belakang

Sementara, Fajar Tri Nugroho pengacara Heru, menyatakan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 10 tahun terlalu berat.

Karena kliennya telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengungkapkan keterlibat hakim lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan menyampaikan fakta hukum yang meringankan dalam pledoi pada persidangan mendatang,” ujar dia.

Seperti diketahui Heru Kisbandono bersama hakim ad hock Pengadilan Tipikor Semarang Kartiini Juliana Marpaung (masih mejalani sidang) didakwa menerima uang suap dari Sri Dartutik adik terdakwa kasus korupsi M Yaeni senilai Rp150 juta.

Sebelumnya terdakwa Sri Dartutik pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/2/2013), telah dituntut JPU dari KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya