Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto, terkait penyidikan kasus dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung ESDM. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2014).
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Selain Susyanto, pada pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi Kementerian ESDM lainnya. Mereka dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau terlibat dalam kasus yang menjerat Waryono Karno tersebut.
Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jumat, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu KPK menemukan uang sebesar Rp2 miliar.
Waryono Karno disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.