Kasus suap ESDM, yaitu penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan dana operasional menteri, membuat Jero Wacik divonis 4 tahun penjara.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/2/2016). Vonis terhadap pria yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu dijatuhkan dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/1/2016).
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta hakim memerintahkan Jero Wacik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp18,7 miliar subsider hukuman 4 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menilai, Jero telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi tersebut.
Dia dituntut jaksa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 65 KUHP. Pasal 12 e jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemeberantasan korupsi seperti yang telah dibuah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 65 KUHP.
“Sedangkan yang ketiga, dia juga telah melanggar pasal 11 UU No. 31/1999 atau UU No. 20/2001,” jelas JPU Dody. Jaksa menilai, perbuatan Jero Wacik bertentangan dengan semangat masyarakat memberantas korupsi. Selain itu, dia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.