SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Kasus suap ESDM, yaitu penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan dana operasional menteri, membuat Jero Wacik divonis 4 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/2/2016). Vonis terhadap pria yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu dijatuhkan dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/1/2016).

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta hakim memerintahkan Jero Wacik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp18,7 miliar subsider hukuman 4 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menilai, Jero telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi tersebut.

Dia dituntut jaksa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 65 KUHP. Pasal 12 e jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemeberantasan korupsi seperti yang telah dibuah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 65 KUHP.

“Sedangkan yang ketiga, dia juga telah melanggar pasal 11 UU No. 31/1999 atau UU No. 20/2001,” jelas JPU Dody. Jaksa menilai, perbuatan Jero Wacik bertentangan dengan semangat masyarakat memberantas korupsi. Selain itu, dia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya