SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan memulai persidangan kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian pada Rabu (24/4/2013).

Dalam sidang yang akan digelar pukul 09.00 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan membacakan surat dakwaan pada dua tersangka yakni Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Effendi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan untuk sidang dengan tersangka mantan Presiden PKS masih belum diketahui kapan akan diajukan karena dikabarkan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

Ekspedisi Mudik 2024

Juard dan Arya sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengaturan kuota daging impor di Kementan, setelah diduga menyuap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq Rp1 Miliar.

Suap ini terkait jatah kuota impor daging sapi tahun 2013. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Luthfi termasuk Ahmad Fathanah sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya