SOLOPOS.COM - Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Partai Demokrat memastikan Hartati Murdaya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat menyusul status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Itu sudah menjadi aturan. Ketika sudah menjadi tersangka maka secara otomatis dinonaktifkan sebagai pengurus. Itu juga berlaku ke Ibu Hartati,” kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, Rabu (8/8/2012). Menurut Hayono, sebagai sesama anggota Dewan Pembina Partai, dirinya prihatin atas penetapan tersangka Hartati yang diduga terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu. Kendati demikian, Hayono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada KPK.

Hayono mengaku pernah berkomunikasi dengan Hartati sebelum penetapan tersangka. Namun Hartati mengaku tidak terlibat dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Sulawesi Tengah tersebut. “Kita sepenuhnya mendukung KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk apabila itu dilakukan oleh kader sendiri. Harapan kami, Ibu Hartati tidak bersalah,” ujarnya. Akan tetapi, bila ditetapkan bersalah dan diproses secara hukum di pengadilan maka kami tidak ada pilihan kecuali mengikuti proses hukum itu, ujar politisi senior itu.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan penetapan Hartati sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK tidak takut dengan kekuasaan. “Kita kenal Hartati sebagai pengusaha yang kenal dan dekat dengan kekuasaan sejak Orde Baru dan lihai membangun kekuasaan. Sekarang tidak ada yang sangka perusahaan bisa disidik KPK dan pengusahanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Dia juga meminta KPK untuk tidak hanya fokus pada kasus suap Hartati semata. KPK, ujarnya seharusnya mengembangkan kasus itu untuk melihat kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Hari ini Ketua KPK, Abraham Samad didampingi Juru bicara Johan Budi mengumumkan status tersangka SHM dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol. Wanita pengusaha itu diduga memberi suap senilai Rp3 miliar ke Amran terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kecamatan Bukal.

Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap dimana pada tahap pertama diserahkan pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian itu disusul penyerahan uang berikutnya pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Amran sebagai tersangka dan seorang manajer di perusahaan Hartati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya