Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara tersangka Bupati Bangkalan nonaktif, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan untuk kebutuhan pemberkasan perkara penyidikan.
KPK memeriksa tersangka RALAI dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (13/12/2022). Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI dan kawan-kawan, di antaranya, pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan Jawa Timur. Bupati Bangkalan nonaktif bertindak sebagai penerima.
Sementara itu pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.
Baca Juga : Kasus Korupsi Bupati Bangkalan: Cek Aliran Dana, KPK Lirik Lembaga Survei
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.
KPK menjelaskan RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI dalam kurun waktu 2019-2022 membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Kronologi Kasus Suap
Tersangka Bupati Bangkalan nonaktif meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Permintaan tersebut disampaikan melalui orang kepercayaannya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Bangkalan jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan
ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus, yaitu kelima tersangka yang menjabat sebagai kepala dinas di Kabupaten Bangkalan itu.
Besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai posisi jabatan yang diinginkan.
KPK menduga besaran nilai komitmen fee tersebut mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.
Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI. Bupati Bangkalan nonaktif itu turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Penentuan fee sebesar 10% dari setiap nilai anggaran proyek.
Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan Bupati Bangkalan nonaktif menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, di antaranya survei elektabilitas.
Baca Juga : KPK: Bupati Bangkalan Diduga Mematok Tarif hingga Rp150 Juta untuk Satu Jabatan
Selain itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lain dalam bentuk gratifikasi. Tim penyidik KPK akan menelusuri dan mengembangkan kasus tersebut.