SOLOPOS.COM - Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan saling memaafkan dengan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh (kiri) pada Open House Idulfitri 1436 H di Istana Wapres, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Saptono)

Kasus suap Bansos Sumut akan dilanjutkan persidangannya pekan depan dengan menghadirkan Surya Paloh.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam persidangan kasus suap Bansos Sumut dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surya Paloh akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian di depan persidangan terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Patrice Rio Capella. Seperti diketahui, Rio merupakan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya adalah Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramlan Taufik, dan Surya Paloh,” ujar JPU KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015).

Persidangan terdakwa Patrice Rio Capella akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi tersebut pada Senin (23/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Sumut, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan tersebut, Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya