SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kasus suap Bansos Sumut terus menunjukkan fakta baru. Nama Jaksa Agung kembali disebut-sebut.

Solopos.com, JAKARTA — Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, mantan pegawai magang di kantor OC Kaligis mengaku menyadari Patrice Rio Capella diminta untuk membantu penanganan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Awalnya, Sisca bertemu dengan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di kantor OC Kaligis saat menjadi pegawai magang. Pada saat itu Sisca diminta untuk mengatur waktu pertemuan dengan Patrice Rio Capella dalam rangka islah.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, dari pernyataan OC Kaligis saat itu, Sisca merasa ada kaitannya kasus tersebut dengan penanganannya di Kejaksaan Agung. “Pak OC bilang, ‘saya dekat dengan Pras, tapi kamu saja dekati Rio’,” ujar Fransisca saat memberikan kesaksian dalam persidangan Patrice Rio Capella, Senin (16/11/2015). Baca: Sisca: Evy Siapkan Duit US$20.000 untuk Jaksa Agung.

Saat itu, Sisca yang mengaku tidak mengerti siapa yang dimaksud dengan “Pras”, menanyakan kepada Yulius Irawansyah alias Iwan sebagai seniornya. Iwan menjelaskan kepada Sisca bahwa yang dimaksud dengan “Pras” adalah Jaksa Agung HM Prasetyo. “Saya sadar Rio Capella untuk bantu di Kejaksaan Agung,” tambah Sisca.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Sumut, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD Pemprov Sumatra Utara, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan tersebut, Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya