SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Kasus suap bansos Sumut terus menunjukkan fakta baru. Nama Jaksa Agung kembali disebut-sebut dalam kesaksian.

Solopos.com, JAKARTA — Fransisca Insani Rahesti alias Sisca mengaku ada dana yang disiapkan Evy Susanti untuk diberikan kepada Jaksa Agung. Hal tersebut terungkap dalam keterangan yang diberikan Sisca sebagai saksi dalam persidangan Patrice Rio Capella.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kata Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk Jaksa Agung ada US$20.000. Untuk Rio [Patrice Rio Capella] nanti ada dana sendiri,” ujar Fransisca Insani Rahesti dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (16/11/2015).

Menurut Sisca, hal tersebut disampaikan Evy Susanti seusai mengadakan pertemuan antara Patrice, Sisca, dan Evy Susanti di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Sisca mengaku sempat mendengar perbincangan antara Evy dengan Patrice walaupun tempat duduk mereka agak berjauhan. Pada saat itu menurut Sisca, Patrice mengungkapkan bahwa penanganan kasus di Kejaksaan Agung harus dilakukan secara perlahan-lahan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Sumut, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan tersebut, Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya