SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Kasus suap Bansos Sumut terus mengungkap fakta baru di persidangan. Evy menyebut nama orang di Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Evy Susanti akui adanya pemberian uang kepada pihak lain untuk menangani kasus Basos Sumut, selain kepada Patrice Rio Capella. Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus suap Bansos Sumut dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Keterangan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam BAP Evy Susanti saat persidangan Patrice Rio Capella. Menurut Evy, uang tersebut diminta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukumnya untuk diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Ekspedisi Mudik 2024

“Selain Rp200 juta, ada uang untuk yang lain?” tanya majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015).

“Tidak pernah tapi yang diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung,” jawab Evy Susanti.

“Berapa?” tanya Hakim Artha
“Nilainya ke saya Rp300 juta, ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti,” jawab Evy.
“Siapa di Kejakgung?” tanya Hakim Artha.
“Maruli,” ujar Evy.

Evy menyatakan dirinya sejak awal hanya ingin Patrice Rio Capella berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus Bansos Sumut yang menjerat suaminya. Menurut Evy, kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung sudah dinyatakan klir alias tidak ada penyimpangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan tersebut, Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya