SOLOPOS.COM - Sekda Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri

Sekda Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri

SEMARANG--Saksi anggota DPRD Kota Semarang mungkir pernah meminta uang suap senilai Rp10 miliar kepada pihak legislatif untuk memperlancar pembahasan RAPBD 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota DPRD Kota Semarang dari PAN, Agung Purno Sardjono dan Suharyanto dari Partai Gerindra ngotot, menyatakan tak pernah meminta uang suap kepada legislatif.

Pernyataan itu disampaikan mereka saat diperiksa sebagai saksi pada lanjutan persidangan kasus suap Sekda Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (15/3/2012).

“Kami tak pernah meminta uang Rp10 miliar kepada legislatif untuk pembahasan RAPBD, memang ada pembicaraan dengan Walikota Soemarmo tentang uang Rp10 miliar, tapi untuk pengadaan lahan pesisir,” ujar Agung Purno Sardjono dengan tenang.
Meski Ketua DPD PAN Kota Semarang ini mengakui pernah bertemu Walikota Soemarmo di lantai VIII gedung Balaikota, namun mungkir kalau meminta dana Rp10 miliar untuk pembahasan RAPBD.

Politikus muda ini juga sering memberikan jawaban lupa atau tak tahu terhadap pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tim penasihat hukum terdakwa Akhmat Zaenuri.
Jawaban lupa dan tak ingat juga kerap disampaikan saksi Suharyanto di persidangan.

”Bohong ya bohong tapi jangan keterlaluan,” tukas JPU Pulung Rinandaru. Ketua majelis hakim, Ifa Sudewi, menyayangkan sikap Agung sebagai politisi muda yang menjadi anggota DPRD Kota Semarang selama dua periode ini.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin bahkan mengingatkan kepada Agung yang berasal dari PAN itu supaya menjawab dengan jujur.

”Jawaban saksi tak rasional. Kasihan Pak Sekda (Akhmat Zaenuri) yang sudah tak dapat apa-apa, namun menjadi korban,” tandas dia.

Menanggapi keterangan saksi ini, Akhmat Zaenuri membantah. Dia menegaskan Agung yang meminta uang Rp10 miliar kepada walikota untuk memperlancar pembahasan RAPBD.

Dalam pertemuan di Hotel Novotel, terjadi negosiasi dari Rp10 miliar, turun menjadi Rp7 miliar, kemudian disepakati Rp4 miliar.

Menurut terdakwa, Agung bahkan untuk ketua partai politik jangan disamakan dengan anggota Dewan. Atas permintaan ini Soemarmo menambahi Rp200 juta untuk masing-masing ketua partai politik sebanyak enam orang jadi ada tambahan Rp1,2 miliar..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya